Jumat, 29 Januari 2016

Kasus Pencurian di Kelurahan Pulo Gadung.

PEDAHULUAN

            Dizaman modern yang semakin berkembang ini tentunya banyak sekali kemajuan kemajuan diberbagai bidang. Misalnya seperti kemajuan teknologi, transportasi dan masih banyak lagi yang lain. Kemajuan kemajuan tersebut tentunya diikuti dengan kenaikan harga harga barang yang semakin melunjak.
            Bagi beberapa orang yang memang berkecukupan, tentunya kenaikan tersebut bukanlah masalah yang besar. Namun, bagaimana dengan orang orang yang bahkan untuk makan dengan nasi saja mereka harus bekerja sangat keras disbanding beberapa orang. Kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang mendesak serta minimnya ekonomi mereka tak jarang membuat mereka harus memutar otak lebih ekstra. Dan pada akhirnya mereka akan memilih jalan alternatif untuk memenuhi kebutuhan mereka misalnya seperti mencuri.
            Pada makalah ini saya akan membahas tentang masalah sosial yang ada di  daerah kelurahan rumah saya Pulo Gadung, yaitu tentang masalah pencurian.

LATAR BELAKANG

            Di wilayah daerah sekitar kelurahan saya sering sekali terjadi kasus pencurian. Mulai dari kasus pencurian berupa uang, perhiasan, motor, hingga mobil. Hal itu tentunya sangat meresahkan warga sekitar.
            Pencurian sendiri itu adalah Pencurian salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan
manusia yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
merupakan masalah yang tak habis-habisnya. Pencurian sudah merajalela dikalangan
masyarakat, baik di desa, di kota, maupun di negara lain. Menurut KUHP pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak, dan untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada pasal 362 KUHP.
            Pasal 362 KUHP yang berbunyi : 
 “ Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama- lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“.
            Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362
KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut
secara melawan hukum dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil, sesuatu benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
           

            Pencurian dipandang dari segi kriminologi maksudnya mencakup hal-hal sebagai
berikut :
 1.  Apa yang dimaksud dengan pencurian itu
Universitas Sumatera Utara
 2. Apa sebab-sebab dilakukan pencurian itu
 3. Bagaimana dilakukan pencurian itu
 4. Apa akibat pencurian itu
 5. Bagaimana tipe-tipe dari pelaku pencurian itu
 6. Bagaimana cara mengatasi pencurian itu

PERUMUSAN MASALAH

            1.faktor apa saja yang dapat menyebabkan pencuria tersebut
            2.bagaimana dampak pencurian terhadap warga sekitar?
            3.upaya apa yang harus dilakukan agar kasus tersebut dapat ditanggulangi?

PEMBAHASAN

             Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan.
            Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000,00".
     Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut:
1.       Unsur-Unsur Objektif

·                     Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
                Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang. “Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”.
                Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.
                Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.

·                     Unsur benda
                Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
                Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.

·                     Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
                Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

2. Unsur-Unsur Subjektif

·                     Maksud untuk memiliki
                Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertamamaksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
                Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.

·                     Melawan hukum
                Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya
                Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
                Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.
                Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP

3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP