PEDAHULUAN
Dizaman
modern yang semakin berkembang ini tentunya banyak sekali kemajuan kemajuan
diberbagai bidang. Misalnya seperti kemajuan teknologi, transportasi dan masih
banyak lagi yang lain. Kemajuan kemajuan tersebut tentunya diikuti dengan
kenaikan harga harga barang yang semakin melunjak.
Bagi
beberapa orang yang memang berkecukupan, tentunya kenaikan tersebut bukanlah
masalah yang besar. Namun, bagaimana dengan orang orang yang bahkan untuk makan
dengan nasi saja mereka harus bekerja sangat keras disbanding beberapa orang.
Kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang mendesak serta minimnya ekonomi
mereka tak jarang membuat mereka harus memutar otak lebih ekstra. Dan pada
akhirnya mereka akan memilih jalan alternatif untuk memenuhi kebutuhan mereka
misalnya seperti mencuri.
Pada
makalah ini saya akan membahas tentang masalah sosial yang ada di daerah kelurahan rumah saya Pulo Gadung,
yaitu tentang masalah pencurian.
LATAR
BELAKANG
Di wilayah daerah sekitar kelurahan
saya sering sekali terjadi kasus pencurian. Mulai dari kasus pencurian berupa
uang, perhiasan, motor, hingga mobil. Hal itu tentunya sangat meresahkan warga
sekitar.
Pencurian sendiri itu adalah
Pencurian salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan
manusia
yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
merupakan
masalah yang tak habis-habisnya. Pencurian sudah merajalela dikalangan
masyarakat,
baik di desa, di kota, maupun di negara lain. Menurut KUHP pencurian adalah
mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan
hak, dan untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada pasal 362 KUHP.
Pasal 362 KUHP yang berbunyi :
“ Barang siapa yang mengambil sesuatu barang
yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan
memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman
penjara selama- lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“.
Tindak pidana pencurian dalam bentuk
pokok seperti yang diatur Pasal 362
KUHP terdiri
dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut
secara
melawan hukum dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil, sesuatu
benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Pencurian dipandang dari segi
kriminologi maksudnya mencakup hal-hal sebagai
berikut
:
1. Apa
yang dimaksud dengan pencurian itu
Universitas
Sumatera Utara
2. Apa sebab-sebab dilakukan pencurian itu
3. Bagaimana dilakukan pencurian itu
4. Apa akibat pencurian itu
5. Bagaimana tipe-tipe dari pelaku pencurian
itu
6. Bagaimana cara mengatasi pencurian itu
PERUMUSAN
MASALAH
1.faktor
apa saja yang dapat menyebabkan pencuria tersebut
2.bagaimana
dampak pencurian terhadap warga sekitar?
3.upaya
apa yang harus dilakukan agar kasus tersebut dapat ditanggulangi?
PEMBAHASAN
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain
tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan
arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan.
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan
dalam pasal 362 KUHP,
adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa
mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000,00".
Untuk lebih jelasnya, apabila
dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif (perbuatan
mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada
benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur
- unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan
dengan melawan hukum).
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat
dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut:
1. Unsur-Unsur Objektif
·
Unsur perbuatan mengambil
(wegnemen)
Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang.
“Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan
dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”.
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa
pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil adalah suatu tingkah
laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang
disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada
suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan
memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari
perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan
berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan
hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan
terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara
nyata dan mutlak.
Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka
syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat
untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.
·
Unsur benda
Pada objek pencurian ini
sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai
pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend
goed). Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian
apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda
bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur
perbuatan mengambil.
Benda
yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau
dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak
adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan,
suatu pengertian lawandari benda bergerak.
·
Unsur sebagian maupun
seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak
perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian
milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu
milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan
tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya
kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan
(Pasal 372 KUHP).
2. Unsur-Unsur Subjektif
·
Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertamamaksud
(kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur
kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak
dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan
untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam
tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya
hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama
tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan
kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja.
Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri
atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud,
berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah
terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan
sebagai miliknya.
·
Melawan hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki
dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan
hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil
benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah
bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum
dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai
dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan
dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana,
berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya
Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah
perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan
bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya
terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki
keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.
Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta
pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal
363 KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal
365 KUHP
3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480
KUHP