1. Latar Belakang
Dalam kehidupan di zaman sekarang yang sudah berbasis
online, semua sudah di mudahkan dengan adanya jasa transportasi online. Baik
itu dari kendaraan roda 2 hingga kendaraan roda 4, sampai banyak masyarakat
yang menjadikannya sebagai mata pencarian sampingan untuk menambah pemasukan
agar bisa hidup lebih layak di kerasnya ekonomi ibu kota.
Transportasi Online sendiri mempunyai definisi suatu
transportasi (kendaraan) berbasis aplikasi yang digunakan di sebuah smartphone,
dan driver diwajibkan untuk bisa mengoperasikan aplikasi tersebut di
smartphonenya. Di dalam aplikasi tersebut akan diketahui secara detail tentang
jarak, lama pemesanan, harga, nama driver, serta perusahaan pengelolanya.
Kemanan bagi penumpang sudah termasuk terjamin karena
seluruh identitas driver sudah diketahui secara pasti, sebab perusahaan
pengelola telah melakukan proses verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan
kerjasama kemitraan.
Berikut hal-hal yang dapat diketahui oleh pelanggan saat order
jasa transportasi online :
1. Identitas Pelanggan
2. Mudah menemukan tukang
ojek
3. Tidak perlu tawar
menawar
4. Bisa menemukan
pengendara yang tahu lokasi tujuan
5. Mengetahui harga secara
pasti sebelum berangkat.
6. Foto pengendara
Sebaliknya jika dari pihak pengendara atau driver, sudah
tidak perlu menawarkan kepada pelanggan lagi dengan jasanya cukup mengambil
order yang sudah ada jika ada pelanggan yang membutuhkannya.
2. Tujuan Studi Kasus
Pembahasan studi kasus ini dilaksanakan agar banyak
pengguna yang menggunakan jasa transportasi online tidak sampai melanggar
aturan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pengelola
transportasi online.
Dari wujud studi kasus ini sama sekali tidak bermaksud
untuk menjelekkan ataupun yang membuat pihak pengelola transportasi online
merasa disalahkan dari sebuah pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.
ISI LAPORAN
1. Identitas Kasus
Langkah ini dimaksudkan untuk mengenal kasus beserta
gejala-gejala yang terjadi. Dalam kasus ini penulis sudah mengumpulkan beberapa
perkiraan yang mengakibatkan terjadinya kasus ini.
1.1 Pengumpulan Data
1. Nama Jasa Transportasi
Online : Ojek Online "G"
2. Tempat
: Jakarta
3. Tanggal Kejadian
: 10 April 2017
4. Pengaduan
: Customer Service
2. Hasil Kejadian
Dalam jasa transportasi online ada beberapa peraturan
yang memang tidak boleh sampai dilanggar karena sanksi dari tiap aturannya
berbeda-beda.
Untuk kasus saat ini terjadi karena beberapa faktor
tentang adanya aktifitas mencurigakan yang diperkirakan oleh pengelola
transportasi online tersebut. Untuk studi kasus ini akun yang telah dibuat
dianggap melanggar karena aktivitas mencurigakan, bahkan akun tersebut sampai
dibekukan atau biasa disebut dengan suspend. Dari gambar yang ada diberitahukan
akses untuk aplikasi dihentikan berarti tidak boleh digunakan lagi dari data
yang telah di daftarkan baik itu email dan nomor hp.
Di dalam sebuah notifikasi juga di cantumkan sebuah link
agar pengguna ingin mengajukan naik banding jika tidak melakukan aktivitas
mencurigakan tersebut.
Tapi dalam kasus ini teman saya yang telah mengalami
kejadian tersebut sebanyak 3x dalam melakukan naik banding tentang akun yang
telah di bekukan tapi tidak diterima mungkin terkait hal-hal lain yang hanya
pihak pengelola yang mengetahui.
Jika kalian yang mengalami hal serupa dan ingin melakukan
naik banding hanya tinggal klik link formulir tersebut. Untuk tampilan dimana
kalian akan mengajukan naik banding bisa melihat dibawah ini :
Dari gambar yang sudah ada bisa dilihat disitu sudah ada
kebijakan-kebijakan yang mengharus pengguna untuk naik banding jika merasa
keberatan dengan pembekuan akun. Untuk kolom yang disediakan dibutuhkan Nama,
Nomor Telepon, Alamat E-mail yang pernah di daftar kan untuk akun yang telah
dibekukan.
Setelah kolom identitas untuk pengguna ada catatan dari
pengelola tujuan dari adanya naik banding. dsitu tertulis :
Tujuan Naik Banding dibuat*Silahkan Jelaskan, alasan pengaktifan ulang Aplikasi G***Taxi, silahkan tambahan rincian pemesanan, nomor telepon dan yang lainnya, yang akan memberi penjelasan lebih lanjut terhadap permohonan anda.Mungkin jika diterima oleh pihak pengelolanya akan langsung diberitahukan melalui e-mail yang sudah di masukan di kolom naik banding.
Dari kejadian masalah yang sudah berlangsung hampir 70%
jarang bisa naik banding dan diharuskan melewati kepada customer service yang
sudah tertera dibawah web pengelolanya tersebut. Dari pihak customer service
juga bisa di informasikan jika pembekuan tidak hanya dari akun tetapi langsung
dari data handphone yang berakibat jika ingin melakukan pembuatan ulang tidak
akan bisa.
Ada juga yang menginformasikan dari driver bahwa jika
pengguna terkena pembekuan akun langsung terkena dari IMEI nomor telepon yang
digunakan jadi harus menggunakan nomor telepon dan juga e-mail baru saat ingin
pembuatan ulang.
Hal itu sudah dilakukan tetapi hal ini tidak bisa
dilakukan dan informasi yang diberikan dari customer service menggunakan device
(perangkat) lain yang belom pernah ter-install aplikasi tersebut.
Penutup
Kesimpulan
Dari kasus diatas disimpulkan bahwa ketatnya keamanan
pada sistem aplikasi memanglah sangat penting, namun jika berdampak pada
kenyamanan user. Diperketatnya keamanan ini mungkin dampak dari banyak
oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan mudah. Peningkatan keamanan di
aplikasi ojek online ini juga harus diimbangi dengan pelayanan bagi para
penggunanya, agar jika terjadi keluhan dapat ditangani dengan mudah agar
pengguna tidak kecewa. Pengguna yang sudah kecewa, bisa saja melayangkan
ungkapan kekecewaannya di media social dan akan berimbas pada perusahaan ojek
online tersebut
Saran & Kritik
Penulis memiliki beberapa kritik dan saran untuk beberapa
masalah ini. Berikut ini adalah kritik dan saran dari saya:
Seharusnya pemblokiran tidak perlu hingga merujuk pada
gadget yang bersangkutan karena akan sangat merpotkan sekali. Atau jika memang
pemblokiran nomor telepon dan email saja kurang efektif, pemblokiran gadget
dapat dilakukan dengan makin ditingkatnya layanan bagi pengguna aplikasi
tersebut.
Referensi studi kasus:
Blog Rahardyan