Kamis, 17 Maret 2016

Kebudayaan Timur

Kebudayaan Timur.

Apa itu budaya?
                Budaya amerupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh sebuah kelompok atau kumpulan orang yang menjadi kebiasaan dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Dapat dikatakan bahwa budaya merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari diri manusia, sehingga banyak orang yang cederung menganggapnya diwariskan secara genetis. Budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang lain yang berbeda budaya, maka mereka akan berusaha untuk menyesuaikan. Yang berarati bahwa budaya itu sendiri dapat diperlajari.

Mengapa bisa ada budaya timur dan budaya barat?

                Adanya budaya barat dan budaya timur terjadi karena adanya perbedaan aturan dan kebiasaan dari masyarakat tersebut. Kebudayaan timur yang dimaksud disini adalah sebuah kebudayaan diluar kebudayaan orang-orang eropa barat (bangsa eropa barat dan jajahannya). Kebudayaan timur muncul sebagai pembeda dari negara-negara yang pernah dijajah oleh bangsa eropa barat. Oleh karena itu munculah sebuah istilah barat dan timur.

Tentang kebudayaan Barat.

                            Kebudayaan barat adalah kebudayaan yang cara pembinaan kesadarannya dengan cara mamahami ilmu pengtahuan dan filsafat. Mereka melakukan berbagai macam cara diskusi dan debat untuk menemukan atau menentukan makna seperti apa yang sebenarnyamurni /asli dari kesadaran. Mereka banyak belajar dan juga mengajar yang awalnya datang dari proses diskusi dan perdebatan yang mereka lakukan. Melalui proses belajar dan mengajar, para ahli kebudayaan barat dituntut untuk pandai dalam berceramah dan berdiskusi. Hal itu dilakukan karena pada akhirnya akan banyak yang mengikuti ajarannya.
                        Kebudayaan Barat tak bisa langsung diartikan kebudayaan yang datang dari barat. Kebudayaan barat yang di tulis sebagai westernculture. Westernculture diakui oleh negara belahan dunia manapun sebagai kultur yangberada di Eropa barat bukan Amerika, bukan Australia, dan bukan Negara Eropa Timur atau Selatan. Namun seiring perkembangan, terjadilah pembatas yang membatasi budaya barat dan timur. Mungkin karena perbedaanras,Agama, persamaan kebudayaan di beberapa belahan negara, sehingga muncul istilah tersebut. Jadi, jika kita langsung melogika. Budaya barat bukanlah sebuah istilah sebuah arah mata angin yaitu budaya pada bagian baratkita  melainkan sebuah istilah yang berawal dari kawasan eropa barat.
                                             
Lalu apa perbedaannya dengan budaya timur?

                Tentu saja sangat berbeda, kebudayaan timur adalah budaya yang cara pembinaan kesadarannya dengan cara melakukan berbagai macam pelatihan fisik dan mental. Pelatihan fisik dapat dicontohkan dengan cara menjaga pola makan dan minum ataupun makanan apa saja yang boleh dimakan dan minuman apa saja yang boleh di minum, karena hal tersebut dapat berpengaruh pada pertumbuhan maupun terhadap fisik. Sedangkan untuk pelatihan mental yaitu dapat berupa kegiatan yang umumnya/mayoritas dilakukan sendiri, seperti : bersemedi, bertapa, berdo’a, beribadah, dll. Hal yang paling dominan dari kebudayaan timur adalah ada istiadat yang masih dipegang teguh. Walaupun adat istiadat saat ini mulai pudar dan berubah. Selain itu hal yang dominan adalah konsep gotong-royong, kebersamaan menjadi hal yang paling utama. Selain itu, terdapat 17 hal pembeda dalam kehidupan sehari-hari, yaitu dalam hal berikut:
1. Kemarahan
Apabila orang bule marah, kita akan dengan mudah tahu bahwa dia marah melalui bahasa tubuhnya. Namun, pada budaya Timur, kita akan susah mengetahui apakah seseorang sedang marah atau tidak. Kadang tersenyum dan tetap ramah tapi dalam hati dia dongkol setengah mati.

2. Relasi
Orang bule kebanyakan hanya menjalin hubungan dengan orang-orang tertentu. Bila butuh akan berhubungan, kalau tidak butuh ya tidak. Sedangkan orang Timur berhubungan dengan banyak orang. Semua jadi relasi. Semakin banyak relasi, diharapkan bisnisnya akan menjadi lancar.

3. Definisi Kecantikan
Di kebudayaan Timur, semakin putih wanita, semakin cantik dia. Ini bisa dilihat dari iklan-iklan skin whitener yang merajalela. Wanita-wanita yang sangat terobsesi akan kecantikan juga sangat takut terkena sinar matahari. Ia memakai baju lengan panjang atau jaket jika pergi keluar atau memakai payung. 
Bandingkan dengan di negara-negara Barat yang orangnya lebih suka dengan kulit yang agak berwarna. Bisa kita lihat di pantai-pantai di Bali, yang senang berjemur adalah turis-turis bule.

4. Hari Tua
Di negara ini, bisa kita lihat banyak kakek nenek yang sedang memomong cucunya. Orang tua anak-anak tersebut sibuk bekerja, dan yang mengasuh anak adalah kakek neneknya. Sangat menyenangkan bagi mereka untuk menghabiskan hari-hari tua dengan memomong cucu. 
Beda sekali dengan di negara Barat. Karena karakter "independence"orang bule, kebanyakan begitu pula pilihan mereka menghabiskan hari tuanya. Jarang sekali ada orang tua yang tinggal bersama dengan anaknya.
5. Di Restoran
Coba kita lihat restoran di sini, pasti ramai sekali, kan? Bahkan ada yang tertawa keras dan berisik sekali. Nah, kalau orang bule kebalikannya. Di restoran justru mereka berbisik-bisik saat bicara.

6. Saya
Orang bule selalu berpikir tentang "saya”, sementara kita selalu berpikir sebagai bagian kecil dari suatu kelompok.

7. Cara Mengatasi Masalah
Perbedaan ini yang kadang membuat orang bule yang tinggal di Asia jadi frustrasi karena cara orang Asia untuk mengatasi suatu masalah sering kali tidak fokus. Kadang malah masalah utamanya justru tidak terselesaikan. Yang penting tetap jalan walaupun masalah tidak selesai. Ini berbeda sekali dengan orang bule yang frontal dalam menyelesaikan masalah.

8. Antrean
Nah, yang ini sepertinya kita semua sudah tahu bagaimana budaya antre masyarakat kita. Berantakan sekali. Siapa cepat, dia duluan. Karena inilah, untuk lebih mengajarkan kesopanan dalam mengantre, sebelum olimpiade dilaksanakan di China, setiap bulan sekali diadakan Hari Antre Nasional.
10. Waktu Mandi
Orang bule suka mandi waktu hari panas, sementara orang kita suka mandi sebelum matahari terbit.

11. Jalan-jalan Hari Minggu
Karena individualismenya, orang bule lebih suka istirahat dengan menyendiri saja, tidak suka berada di keramaian. Kalau orang kita, waktu libur lebih suka pergi ke mal, mencari tempat-tempat yang ramai untuk berkumpul.
12. Anak-anak
Lihatlah kita. Kita akan bekerja sekuat tenaga demi anak-anak kita, demi keturunan kita. Untuk anak-anak bule, mereka dibiasakan mandiri sedari kecil. Mereka harus terbiasa sendiri dan sebisa mungkin tanpa bantuan orang tua.

13. Di Pesta
Di pesta orang bule, biasanya mereka berbincang-bincang secara terpisah. Jika berkelompok, hanya dua sampai empat orang. Di Indonesia, orang lebih suka berkumpul beramai-ramai, bahkan MC acara akan mengatur seperti itu.

14. Transportasi
Di tahun 1970-an, orang bule ke pesta sudah pakai mobil, sekarang justru mereka memilih naik sepeda karena semangat go green. Di Indonesia, dulu orang pakai sepeda karena mobil langka, sekarang Jakarta macet karena terlalu banyak mobil.

15. Bos
Di perusahaan-perusahaan Barat, bos adalah part of the team, dia bagian dari tim. Tetapi untuk perusahaan-perusahaan Asia, bos bagaikan dewa, takutnya minta ampun jika berhadapan dengan bos, sampai-sampai jika bos salah tidak ada anak buah yang berani menentang atau protes.

16. Travelling
Orang bule melakukan travelling untuk melihat pemandangan yang indah, sementara kita lebih penting foto-fotonya.

17. Makanan
Orang bule suka makanan Asia yang sehat dan penuh sayur dan rempah, sementara orang kita suka makanan yang kebarat-baratan supaya dianggap gaya dan tidak ketinggalan zaman.

Mungkin perbedaan-perbedaan di atas tidak semuanya benar dan berlaku bagi setiap orang. Yang penting, bukalah diri Anda terhadap dunia baru dan orang-orang baru.


Kesimpulan dari artikel ini adalah

Maka dari itu letak perbedaan antara budaya barat dan timur bisa pertama kali dilihat dari etika moral, adat istiadat dan cara penyelesaian masalah. Budaya barat mengenal etika moral yang lebih bebas, dimana masyarakat tidak malu mengumbar kemesraan seperti berciuman di depan publik. Adat istiadat tidak terlalu kuat, pengaruhnya sangat lemah bila dibandingkan hukum negara. Penyelesaian sebuah masalah dalam budaya barat langsung ke inti utama, tak berbelit-belit dan masalah lebih cepat terselesaikan.

Budaya barat terkenal dengan kebebasan, baik dalam gaya berpakaian ataupun pergaulan. Setiap orang punya hak untuk mengekspresikan cara berpakaian, entah itu terbuka ataupun tertutup. Mereka tak pernah malu akan pakaian yang dikenakan. Pembatasan dalam hal pergaulan tidak begitu ketat, kumpul kebo ataupun perilaku seks bebas seakan bukan hal tabu. Meskipun begitu, masyarakat dikenal bersifat individualisme, lebih mementingkan diri sendiri.

Perbedaan antara budaya barat dan timur juga terletak dalam penyediaan fasilitas, penggunaan teknologi dan pemanfaatan waktu. Fasilitas publik tersedia dalam jumlah yang memadai, menjangkau semua elemen masyarakat. Kemajuan teknologi sangat terasa di beberapa sektor. Penganut budaya barat punya prinsip, time is money, dimana waktu benar-benar dihargai.

Minggu, 14 Februari 2016

Makalah tentang Masalah Sosial di Lingkungan Masyarakat.



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat waktu untuk menyelesaikannya yaitu makalah tentang masalah masalah sosial di lingkungan sekitar.
Makalah ini berisikan informasi tentang macam macam masalah sosial yang sering terjadi lingkungan masyarakat.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang masalah masalah sosial di lingkungan sekitar.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada keterkaitan dari semua pihak,













 

 

 

PENDAHULUAN

 

Latar Belakang Masalah

Sejak manusia mulai hidup bermasyarakat, maka sejak saat itu sebuah gejala yang disebut masalah sosial berkutat didalamnya. Sebagaimana diketahui, dalam realitas sosial memang tidak pernah dijumpai suatu kondisi masyarakat yang ideal. Dalam pengertian tidak pernah dijumpai kondisi yang menggambarkan bahwa seluruh kebutuhan setiap warga masyarakat terpenuhi, seluruh prilaku kehidupan sosial sesuai harapan atau seluruh warga masyarakat dan komponen sistem sosial mampu menyesuaikan dengan tuntutan perubahan yang terjadi. Dengan kata lain das sein selalu tidak sesuai das sollen.

Pada jalur yang searah, sejak tumbuhnya ilmu pengetahuan sosial yang mempunyai obyek studi kehidupan masyarakat, maka sejak itu pula studi masalah sosial mulai dilakukan. Dari masa ke masa para sosiolog mengumpulkan dan mengkomparasikan hasil studi melalui beragam perspektif dan fokus perhatian yang berbeda-beda, hingga pada akhirnya semakin memperlebar jalan untuk memperoleh pandangan yang komprehensif serta wawasan yang luas dalam memahami dan menjelaskan fenomena sosial. Buku ini hadir dengan fokus studi masalah sosial yang sekaligus memuat referensi dan rekomendasi bagi tindakan untuk melakukan penanganan masalah. Di negara-negara berkembang, tindakan untuk melakukan perubahan dan perbaikan dalam rangka penanganan masalah sosial menjadi perhatian yang sangat serius demi kelangsungan serta kemajuan bangsanya menuju cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan. Terkait hal itu, pembahasan mengenai berbagai perspektif sosial, identifikasi melalui serangkaian unit analisis serta pemecahan masalah yang berbasis negara dan masyarakat menjadi tema-tema yang diulas secara teoritis dalam makalah ini.

Masalah sosial menemui pengertiaannya sebagai sebuah kondisi yang tidak diharapkan dan dianggap dapat merugikan kehidupan sosial serta bertentangan dengan standar sosial yang telah disepakati. Keberadaan masalah sosial ditengah kehidupan masyarakat dapat diketahui secara cermat melalui beberapa proses dan tahapan analitis, yang salah satunya berupa tahapan diagnosis. Dalam mendiagnosis masalah sosial diperlukan sebuah pendekatan sebagai perangkat untuk membaca aspek masalah secara konseptual. Eitzen membedakan adanya dua pendekatan yaitu person blame approach dan system blame approach (hlm. 153). Person blame approach merupakan suatu pendekatan untuk memahami masalah sosial pada level individu.

Person blame approach merupakan suatu pendekatan untuk memahami masalah sosial pada level individu. Diagnosis masalah menempatkan individu sebagai unit analisanya. Sumber masalah sosial dilihat dari faktor-faktor yang melekat pada individu yang menyandang masalah. Melalui diagnosis tersebut lantas bisa ditemukan faktor penyebabnya yang mungkin berasal dari kondisi fisik, psikis maupun proses sosialisasinya. Sedang pendekatan kedua system blame approach merupakan unit analisis untuk memahami sumber masalah pada level sistem. Pendekatan ini mempunyai asumsi bahwa sistem dan struktur sosial lebih dominan dalam kehidupan bermasyarakat. Individu sebagai warga masyarakat tunduk dan dikontrol oleh sistem. Selaras dengan itu, masalah sosial terjadi oleh karena sistem yang berlaku didalamnya kurang mampu dalam mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, termasuk penyesuaian antar komponen dan unsur dalam sistem itu sendiri. Dari kedua pendekatan tersebut dapat diketahui, bahwa sumber masalah dapat ditelusuri dari ”kesalahan" individu dan "kesalahan" sistem.



Rumusan Masalah

1.      Apa definisi masalah sosial ?

2.      Apa macam-macam masalah sosial ?

3.      Faktor apa yang mempengaruhi masalah sosial ?

Tujuan

1.      Mengetahui definisi masalah sosial.

2.      Mengetahui macam-macam masalah sosial.

3.      Mengetahui faktor yang mempengaruhi masalah social.

Manfaat

1.      Dapat mengetahui definisi masalah sosial.

2.      Dapat mengetahui macam-macam masalah sosial.

3.      Dapat mengetahui faktor yang mempengaruhi masalah social.



Macam-macam Masalah Sosial Bidang Pembangunan Di Indonesia

Masalah Pendidikan

Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terbukti dari kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.

Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang. Namun, bagi penduduk di daerah terbelakang tersebut, yang terpenting adalah ilmu terapan yang benar-benar dipakai buat hidup dan kerja. Ada banyak masalah yang menyebabkan mereka tidak belajar secara normal seperti kebanyakan siswa pada umumnya, antara lain guru dan sekolah.

“Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007).

 

Masalah Kemiskinan

Dalam kajian sosiologi pembangunan, konsep kemiskinan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu yang pertama kemiskinan absolut (a fixed yardstick). Konsep kemiskinan absolut ini dirumuskan dengan membuat ukuran tertentu yang kongkit. Ukuran ini lazimnya berorientasi pada kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari, yaitu pangan, papan dan sandang. Besarnya ukuran setiap negara berbeda. Kedua, kemiskinan relatif (the idea of relative). Konsep kemiskinan relatif ini dirumuskan berdasarkan atau memperhatikan dimensi tempat dan waktu. Asumsi ini, bahwa kemiskinan di daerah satu dengan daerah lain tidak sama, demikian juga antara waktu dulu dengan sekarang berbeda. Ketiga, kemiskinan subjektif. Konsep kemiskinan sbjektif ini dirumuskan berdasarkan perasaan individu atau kelompok miskin. Kita menilai individu atau kelompok tertentu miskin, tetapi kelompok yang kita nilai menganggap bahwa dirinya bukan miskin, atau sebaliknya. Konsep kemiskinan ketiga inilah yang lebih tepat apabila memahami konsep kemiskinan dan bagaimana langkah strategis dalam menangani kemiskinan (Usman, S. 1998; Tjokrowinoto, W. 2004).

 

Masalah Kriminalitas

Kriminalitas atau tindakan kriminal merupakan problem sosial yang bersifat laten (selalu ada dalam kehidupan masyarakat atau negara manapun), namun tindakan kriminal bukanlah penyimpangan perilaku yang dibawa sejak lahir, tetapi tindakan kriminal merupakan hasil dari sosialisasi sub budaya menyimpang. Tindakan kriminal sering dikategorikan sebagai tindak pidana atau tindakan yang melanggar hukum pidana. Diantara contoh tindakan kriminal adalah: korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, penipuan atau pemalsuan, penculikan, perkosaan, sindikat narkotik atau penyalahgunaan obat terlarang.

Faktor-faktor yang Menyebabkan Masalah Sosial

Masalah sosial atau masalah sosial timbul akibat adanya gejala-gejala abnormal yang timbul di masyarakat. Hal tersebut terjadi karena unsur-unsur masyarakat tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kekecewaan-kekecewaan dan penderitaan, yang selanjutnya disebut masalah sosial.

Masalah sosial ini berhubungan erat dengan nilai-nilai sosial dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Untuk itu terjadi sedikit saja pergeseran diantara nilai-nilai sosial dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, maka hubungan antarmanusia yang terdapat di dalam kerangka bagian kebudayaan yang normatif akan ikut terganggu.

Namun setiap masyarakat tentunya mempunyai ukuran yang berbeda mengenai hal ini, misalnya soal gelandangan merupakan masalah social yang nyata yang dihadapi kota-kota besar di Indonesia. Akan tetapi belum tentu masalah tadi dianggap sebagai masalah sosial di tempat lain. Faktor waktu juga mempengaruhi masalah sosial ini. Selain itu, ada juga masalah-masalah yang tidak bersumber pada penyimpangan norma masyarakat, seperti masalah pengangguran, penduduk, kemiskinan.

Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :

1.      Faktor Ekonomi          : kemiskinan, pengangguran dan lain-lain.

2.      Faktor Budaya            : perceraian, kenakalan remaja, dan lain-lain.

3.      Faktor Biologis           : penyakit menular.

4.      Faktor Psikologis        : penyakit syaraf, aliran sesat, dan lain-lain.

 

Faktor-faktor yang Menyebabkan Masalah Kriminalitas

Hal-hal yang mendorong terjadinya perilaku menyimpang dalam bentuk tindakan kriminal antara lain:

a.       Terjadinya perubahan sosial, politik, ekonomi yang bersifat revolusi, misalnya terjadi peperangan;

b.      Terjadinya kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat yang begitu besar, sebagai akibat kesalahan strategi atau perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan;

c.       Adanya peluang atau kesempatan untuk terjadinya tindakan kriminal, karena alat-alat penegak hukum tidak tegas atau tidak ada kepastian hukum di masyarakat;

d.      Pemerintah yang lemah (tidak bersih) dan aparat pemerintah yang korup, atau banyak muncul penjahat kerah putih (white collar crime) di setiap departemen pemerintah atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga ekonomi;

e.       Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak terkendali, sehingga jumlah pengangguran dan urbanisasi meningkat;

f.       Kondisi kehidupan keluarga yang disintegratif; dan

g.      Berkembangnya sikap mental negatif, misalnya: hedonistis, konsumersitis, suka menempuh jalan pintas dalam meraih tujuan dan sejenisnya (Coleman, J.W and Cressey, D.R. 1984; Soetomo, 1995).

 

 

 

 

KESIMPULAN

B.     Kesimpulan

Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu.

Permasalahan sosial yang banyak terjadi di lingkungan sekitar adalah masalah pengangguran. Pengangguran sekarang terjadi dimana-mana. Hal ini disebabkan banyaknya para pencari kerja. Tetapi, sedikitnya lapangan kerja yang tersedia. Itu hanya salah satu sebab terjadinya pengangguran. Contoh sebab lain adalah Sumber Daya Manusia yang kurang berkualitas. Para generasi muda sekarang lebih suka bemalas-malasan dan bermain dari pada belajar demi menggapai masa depan. Sehingga di saat mereka dewasa karena tingkat pendidikan mereka sangat rendah sehingga mereka kesulitan mencari pekerjaan dan akan menjadi pengangguran Sehingga terjadi kemiskinan dan masalah social lainnya. Kita harus berusaha mencapai hasil yang terbaik dalam hidup kita sehingga kita akan menjadi manusia yang berkualitas dan dapat membantu mengurangi masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita.

Jadi permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, tindakan kriminal, pengangguran, dan lain-lain. Masih banyak faktor yang menyebabkan munculnya masalah sosial di masyarakat kita. Masalah ini tidak hanya terjadi di Negara kita saja tetapi masalah ini terjadi sama rata di seluruh pelosok dunia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Soetomo, 2008, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sudagung, Hendro Suroyo, Mengurai Pertikaian Etnis: Migrasi Swakarsa Etnis Madura ke

Kalimantan Barat (Jakarta: ISAI dan Ford Foundation, 2001).

Soedijar, Z.A, 1990, penelitian Profil Anak Jalanan di DKI Jakarta, badan Penelitian dan Pengembangan Sosial, Departeman Sosial.

Suwarsono dan Alvin Y. So., Perubahan Sosial dan Pembangunan (Jakarta: LP3ES, 1994).

 

http://berry-sastrawan.blogspot.co.id/2014/02/makalah-sosiologi-masalah-masalah.html

Jumat, 29 Januari 2016

Kasus Pencurian di Kelurahan Pulo Gadung.

PEDAHULUAN

            Dizaman modern yang semakin berkembang ini tentunya banyak sekali kemajuan kemajuan diberbagai bidang. Misalnya seperti kemajuan teknologi, transportasi dan masih banyak lagi yang lain. Kemajuan kemajuan tersebut tentunya diikuti dengan kenaikan harga harga barang yang semakin melunjak.
            Bagi beberapa orang yang memang berkecukupan, tentunya kenaikan tersebut bukanlah masalah yang besar. Namun, bagaimana dengan orang orang yang bahkan untuk makan dengan nasi saja mereka harus bekerja sangat keras disbanding beberapa orang. Kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang mendesak serta minimnya ekonomi mereka tak jarang membuat mereka harus memutar otak lebih ekstra. Dan pada akhirnya mereka akan memilih jalan alternatif untuk memenuhi kebutuhan mereka misalnya seperti mencuri.
            Pada makalah ini saya akan membahas tentang masalah sosial yang ada di  daerah kelurahan rumah saya Pulo Gadung, yaitu tentang masalah pencurian.

LATAR BELAKANG

            Di wilayah daerah sekitar kelurahan saya sering sekali terjadi kasus pencurian. Mulai dari kasus pencurian berupa uang, perhiasan, motor, hingga mobil. Hal itu tentunya sangat meresahkan warga sekitar.
            Pencurian sendiri itu adalah Pencurian salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan
manusia yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
merupakan masalah yang tak habis-habisnya. Pencurian sudah merajalela dikalangan
masyarakat, baik di desa, di kota, maupun di negara lain. Menurut KUHP pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak, dan untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada pasal 362 KUHP.
            Pasal 362 KUHP yang berbunyi : 
 “ Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama- lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“.
            Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362
KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut
secara melawan hukum dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil, sesuatu benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
           

            Pencurian dipandang dari segi kriminologi maksudnya mencakup hal-hal sebagai
berikut :
 1.  Apa yang dimaksud dengan pencurian itu
Universitas Sumatera Utara
 2. Apa sebab-sebab dilakukan pencurian itu
 3. Bagaimana dilakukan pencurian itu
 4. Apa akibat pencurian itu
 5. Bagaimana tipe-tipe dari pelaku pencurian itu
 6. Bagaimana cara mengatasi pencurian itu

PERUMUSAN MASALAH

            1.faktor apa saja yang dapat menyebabkan pencuria tersebut
            2.bagaimana dampak pencurian terhadap warga sekitar?
            3.upaya apa yang harus dilakukan agar kasus tersebut dapat ditanggulangi?

PEMBAHASAN

             Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah proses, cara, perbuatan.
            Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi :
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900.000.000,00".
     Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur - unsur ojektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur - unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Suatu perbuatan atau peristiwa, baru dapat dikualifisir sebagai pencurian apabila terdapat semua unsur tersebut:
1.       Unsur-Unsur Objektif

·                     Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
                Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang. “Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”.
                Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.
                Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.

·                     Unsur benda
                Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
                Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.

·                     Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
                Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

2. Unsur-Unsur Subjektif

·                     Maksud untuk memiliki
                Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertamamaksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
                Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.

·                     Melawan hukum
                Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya
                Apabila dikaitkan dengan unsur 362 KUHP maka kejahatan curanmor adalah perbuatan pelaku kejahatan dengan mengambil suatu barang berupa kendaraan bermotor yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut secara melawan hukum.
                Kejahatan curanmor sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHP tidak hanya terkait denga pasal pencurian saja dalam KUHP. Kejahatan curanmor juga memiliki keterikatan dengan pasal tindak pidana penadahan.
                Berikut ini adalah pasal KUHP yang mengatur tentang kejahatn curanmor beserta pasal yang memiliki keterikatan dengan kejahatan curanmor:
1. Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP
2. Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP

3. Tindak Pidana Penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP